.

.
Home » , , , » MUI Pelalawan Minta Kolom Agama Jangan Di Hapus

MUI Pelalawan Minta Kolom Agama Jangan Di Hapus

Written By MUI Kab. Pelalawan on Jumat, 13 Maret 2015 | 00.33

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pelalawan, Riau, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) daerah setempat menolak rencana Mendagri Tjahjo Kumolo untuk melakukan evaluasi pembuatan kartu tanda penduduk bersistem elektronik (e-KTP) dengan menghapus kolom identitas agama.

Seperti sepasang kekasih yang ingin menikah, kata Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pelalawan Drs Zulkifli SAg, maka ia harus melampirkan foto copy KTP. Dan jika tidak ada kolom agama dalam KTP tersebut, maka tentunya para KUA akan sulit menikahkan pasangan tersebut karena tidak diketahui apa agamanya. 

"Dalam Pancasila di sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, semua masyarakat Indonesia wajib memiliki salah satu agama resmi yang diakui di Indoensia. Jadi, seharusnya Pemerintah Pusat dalam hal ini Mendagri mengkaji lebih dalam lagi soal penghapusan kolom agam ini di KTP. Ini adalah masalah yang harus benar-benar dipikirkan matang-matang," ungkapnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Pelalawan Iswadi M Yazid LC melalui Sekretaris MUI Azwar Zainal SAg. Dikatakan Azwar Zainal,” bahwa MUI Pelalawan menolak keras adanya rencana penghapusan kolam Agama pada E-KTP tersebut. Pasalnya, hal ini akan menimbulkan persoalan kerukunan umat beragama di Indonesia, seperti dapat menghambat proses pelaksanaan nikah, syarat haji, penerimaan pegawai, anak masuk sekolah, pembagian warisan, pemakaman dan hal lainnya, karena tidak jelas identitasnya”.

Selain itu, lanjutnya,” juga akan menyebabkan banyak terjadinya penistaan dan penodaan serta pelecehan agama. Padahal saat ini pemerintah pusat tengah menggiatkan karakter bangsa melalui agama, tapi kolom agama malah direncanakan akan dikosongkan”.

Bupati Pelalawan M Harris di dampingi Sekdakab Pelalawan Drs Tengku Mukhlis MSi ketika dikonfirmasi juga tidak menyetujui rencana tersebut. Pasalnya, kolom agama yang ada di e-KTP selama ini, untuk mengakomodasi identitas enam agama yang diakui negara yakni Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu dan Konghucu. 

Selain itu, katanya pengosongan kolom agama juga akan menyusahkan pelantikan pejabat. Pasalnya, prosesi itu tidak saja kontrak sosial dengan masyarakat yang dipimpin, tapi juga perjanjian pejabat dengan Tuhan.

"Selama ini penyumpahan dilakukan berdasarkan identitas yang tercantum dalam kolom KTP. Bila tidak didasarkan pada landasan dokumen yang jelas, maka tentunya dapat menghambat pengambilan sumpah para pejabat publik di Republik Indonesia khususnya kabupaten Pelalawan. Namun demikian, sebagai Kepala Daerah yang harus mematuhi pusat, mau tidak mau kebijakan ini harus juga dijalankan di Kabupaten Pelalawan. Tapi memang harus ada kajian matang terlebih dahulu untuk soal ini. Dan sebaiknya, kolom agama jangan dihapuskan karena itukan menentukan identitas seseorang dan diperlukan jika ada hal-hal terjadi pada orang tersebut," ujarnya.
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. MUI Pelalawan - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger